Thursday, July 5, 2007

Tulisan ini kendatipun ditulis sekitar 12 tahun yang lalu (dalam rangka Diskusi Panel: Perubahan Masyarakat Minahasa yang diselenggarakan oleh Tim Kerja Penerbitan Buku “Minahasa Dalam Integrasi Nasional” Kerja sama: PEMDA Tk. II Minahasa dengan DPD II KNPI Minahasa di Ruang Sidang UKI Tomohon, Senin, 24 April 1995, Jam 09.00 - 11.30 wita), namun rasanya masih cukup berharga untuk disimak, secara khusus bagi warga kawanua yang dirantau...


Aspek Politis
Perubahan Masyarakat Minahasa


Dr. Jan H. Rapar, Th.D., Ph.D.



Bagaimana menceriterakan laut kepada katak yang tidak pernah beranjak dari balongnya?
agaimana berkata tentang salju kepada bangau negeri tropis yang belum pernah menjauhi kubangannya?
agaimana berbicara tentang masa depan dengan orang yang asyik menatap masa lalu?
agaimana berbincang mengenai hidup dengan cendekiawan yang senang terpenjara oleh doktrinnya sendiri?

[Daoed Joesoef, “Satu Kebudayaan di abad IPTEK”, Analisis CSIS, Juli-Agustus 1991, hlm. 292]

Pendahuluan
Ketika ratio berhasil menggusur mitos dari tahtanya, tampillah para filsuf yang mempersoalkan tentang arkhe atau elemen fundamental alam semesta. Tetapi tatkala para filsuf sedang terpaku pada persoalan alam semesta itu, filsuf Herakleitos ( ± 535 - 475 SM) berpaling kepada hakikat realitas, yakni berusaha mengenal dan memahami sedalam-dalamnya keberadaan yang sesungguhnya dari ada itu sendiri. Menurut Herakleitos, realitas ini adalah suatu proses transformasi ad infinitum. Proses transformasi itu terjadi terus-menerus bagaikan sungai yang terus-menerus mengalir. Tidak seorang pun yang dapat menjejakkan kakinya dua kali pada air sungai yang sama di sungai yang terus-menerus mengalir itu. Jadi, keberadaan ada yang sesungguhnya ialah transformasi itu sendiri. Oleh sebab itu Herakleitos mengatakan: panta khorei kai ouden menei yang artinya ialah: segala sesuatu itu mengalir dan tidak ada satu pun yang tetap.
Ternyata, apa yang dikatakan oleh Herakleitos 2500 tahun yang lampau merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkali. Segala sesuatu berada dalam proses transformasi. Tidak terkecuali masyarakat, manusia dan kebudayaannya, baik kebudayaan dalam arti yang seluas-luasnya, maupun kebudayaan dalam arti yang paling sempit. Oleh karena itu, perubahan masyarakat hendaknya benar-benar disadari sebagai suatu realitas sosial yang tidak dapat dihindari oleh siapa pun juga.[1]

Berbicara tentang perubahan masyarakat berarti juga berbicara tentang transformasi kebudayaan yang mencakup ketujuh universalia kultural, yakni: sistem sosial kemasyarakatan (termasuk politik), ekononomi, ilmu pengetahuan, teknologi, bahasa, kesenian dan religi (termasuk moral) yang kesemuanya saling terkait dan saling tergantung satu dengan lainnya.[2] Kendatipun ketujuh universalia kultural itu erat berkaitan dan saling tergantung satu dengan lainnya, namun demi kepentingan analisis, perlu dilakukan pemisahan yang tajam satu dari yang lainnya. Oleh karena itu kita dapat berbicara tentang transformasi ekonomi, transformasi sosial kemasyarakatan dan sebagainya, secara terpisah. Dan apabila kita berbicara tentang transformasi sosial kemasyarakatan, dapat pula kita berbicara secara khusus tentang transformasi politik. Dengan kata lain, kita dapat membicarakan tentang transformasi sosial dari aspek politisnya saja.

Di era golablisasi dan era informasi sekarang ini, sesungguhnya sangat sulit berbicara tentang perubahan masyarakat Minahasa tanpa menghubungkannya dengan perubahan masyarakat Indonesia. Dan berbicara tentang perubahan masyarakat Indonesia tentu saja harus dihubungkan pula dengan perubahan masyarakat dunia, karena dunia ini telah menjadi sebuah “desa global.” Apa yang sedang terjadi di dunia pada umumnya, akan memiliki dampak di Indonesia dan demikian pula di Minahasa. Oleh sebab itu, kendatipun diskusi kita terfokus pada perubahan masyarakat Minahasa, namun tentu saja kita tidak akan membicarakan Minahasa secara eksklusif, melainkan sebagai bagian integral dari Republik Indonesia yang sedang membangun. Pembangunan Nasional yang meliputi seluruh bidang kehidupan harus memperoleh tempat yang teristimewa, karena menyangkut kepentingan kita bersama. Jadi, kita perlu mendiskusikan tentang perubahan masyarakat Minahasa yang dilihat dari segi kepentingan Pembangunan Nasional.

Transformasi Politik
Transformasi politik adalah suatu proses yang tidak mungkin terjadi jika tidak ada ada yang menyebabkannya. Menurut Alfian, sesungguhnya ada dua penyebab utama terjadinya transformasi politik itu, yakni: “adanya suatu sistem politik yang ideal yang ingin dicapai” dan “penilaian bahwa sistem politik yang tengah berlaku masih mempunyai kelemahan-kelemahan dan oleh karena itu perlu diperbaiki atau diperbaharui.”[3] Dalam filsafat politik klasik ada pendapat yang mengatakan bahwa sebenarnya seluruh tindakan politik secara eksplisit atau secara implisit senantiasa dimotivasi oleh pemikiran-pemikiran tentang sesuatu yang lebih baik. Oleh karena itu, pada hakikatnya transformasi politik harus senantiasa terarah kepada pencapaian sesuatu yang lebih baik: negara yang lebih baik, pemerintahan yang lebih baik, dan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Banyak orang yang mengira bahwa Plato (428-348 SM) dalam bukunya yang berjudul Republik hanya mempresentasikan suatu moral politis spekulatif yang utopis. Namun apabila kita menyimak lebih cermat lagi, maka kita akan temukan bahwa sebenarnya Republik sarat dengan prinsip-prinsip negara ideal yang menjadi tujuan transformasi politik, kendatipun proposal-proposal mengenai transformasi politik, baru diuraikannya dalam bukunya yang berjudul Politikus dan Undang-Undang.[4] Plato berpendapat bahwa transformasi politik harus terarah kepada kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh warga negara, karena itulah yang menjadi tujuan utama manusia hidup bernegara. Bagi Plato, kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagiaan yang hendak digapai manusia lewat kehidupan bernegara adalah causa finalis dari transformasi politik.

Berbicara tentang transformasi politik Indonesia, arahnya sudah pasti, yaitu mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan lestari berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan transformasi itu, politik Indonesia harus memiliki suatu sistem yang ideal. Dan bagi Indonesia, sistem politik yang ideal itu adalah sistem Demokrasi Pancasila. Melalui sistem Demokrasi Pancasila diharapkan antara lain:

1. Integrasi nasional dapat dicapai semaksimal mungkin sehingga kehidupan bersama sebagai suatu bangsa dalam satu negara dapat berlangsung sampai selama-lamanya.
2. Kultur politik yang menimbulkan berbagai friksi politik dapat dieliminasi dan digantikan dengan kultur politik yang mendukung sistem Demokrasi Pancasila.
3. Perilaku politik yang tidak terpuji ditinggalkan, kemudian dapat dikembangkan perilaku politik yang positif yang akan menjamin keberhasilan sistem Demokrasi Pancasila.

Oleh karena itu, membicarakan tentang transformasi politik di Indonesia, paling tidak, harus menyinggung soal integrasi nasional, transformasi kultur politik, dan transformasi peri laku politik.

Integrasi Nasional dan Primordialisme
Mengkaji penyelenggaraan kehidupan Demokrasi Pancasila sekarang ini, jelas terlihat bahwa kita baru memulai suatu perjalanan yang panjang. Demokrasi Pancasila baru mulai bertumbuh. Dan bagi pertumbuhan Demokrasi Pancasila di tahun-tahun mendatang, masih diperlukan suatu landasan teoritis yang benar-benar solid, agar disatu pihak, penyelenggaraan sistem Demokrasi Pancasila itu tidak akan mengulangi pengalaman-pengalaman yang pahit dan getir di bidang politik dan demokrasi sejak tahun 1945, di pihak lain, pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila itu akan memampukan kelangsungan transformasi politik Indonesia secara lebih dewasa dan lebih mantap.

Memang dalam perjalanan sejarah bangsa kita dan dalam penyelenggaraan kehidupan Demokrasi Pancasila, kita akan senantiasa menghadapai problem ortodoksi dan aktualisasi. Dalam konsep politik di Indonesia, ortodoksi menjelaskan bahwa menghadapi inovasi dan transformasi di segala bidang, kita harus tetap menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat dan bersatu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Aktualisasi hendak menjelaskan betapa perlunya inovasi dan transformasi yang terus-menerus agar kita terus berkembang sesuai dengan perkembangan dunia yang tidak pernah berhenti.[5]

Untuk tetap menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat dan bersatu, ternyata tidak mudah. Betapa sering masalah integrasi nasional terancam oleh karena persoalan ikatan-ikatan primordial. Clifford Geertz menunjukkan bahwa berbagai pergolakan politik berkecamuk di India, Marokko, Libanon, Filipina Selatan, Indonesia, Siprus, Kamboja, Laos, Muangthai, Afrika Timur dan lain sebagainya adalah terutama karena ikatan-ikatan primordial itu. Geertz mengatakan bahwa “dalam masyarakat modern, peningkatan iktan-ikatan tersebut menjadi kekuatan politik makin lama makin dirisaukan sebagai sesuatu yang patologis.”[6]

Selanjutnya Geertz mengatakan bahwa pergolakan politik yang berkecamuk akibat ikatan-ikatan primordial itu, berkisar pada masalah etnis (hubungan darah atau merasa satu keturunan, bahasa, adat, kebiasaan, agama dan sebagainya), masalah ras (warna kulit, bentuk muka, tinggi badan, bentuk rambut, komunalisme dan sebagainya), dan masalah regionalisme (satu daerah, satu pulau, satu wilayah dan sebagainya).[7]

Apa yang dikemukakan oleh Geertz perlu diperhatikan apabila kita ingin benar-benar mewujudkan integrasi nasional yang kita idam-idamkan.

Transformasi Kultur Politik
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa sistem politik yang ideal bagi Indonesia ialah sistem Demokrasi Pancasila. Apabila dikatakan bahwa perlu dilakukan transfromasi kultur politik, itu tidak berarti hendak merubah Demokrasi Pancasila, melainkan hendak membangun suatu kultur politik baru yang sungguh-sungguh mendukung sistem Demokrasi Pancasila itu. Transformasi kultur politik sebagai pembangunan kultur politik baru menghendaki kesediaan semua pihak untuk meninggalkan tradisi berpolitik lama yang tidak sesuai dengan tuntutan sistem Demokrasi Pancasila.

Tradisi berpolitik kita yang lama itu, menurut Umar Kayam, ialah yang didasarkan di atas “... tradisi kebudayaan politik yang berorientasi kepada nilai-nilai feodal-aristokratis.”[8] Kultur politik yang berorientasi kepada nilai-nilai feodal-aristokratis itu oleh Mattulada dilukiskan sebagai berikut: Kebudayaan politik Indonesia diwarisi dari kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Mataram, Bone dan lain-lain. Ada tiga lapisan kekuasaan dalam pola ketergantungan. Lapisan pertama, sekelompok orang dalam puncak kekuasaan kerajaan. Mereka tidak tergantung kepada siapa pun. Mereka menentukan segala sesuatu. Apa yang mereka katakan itulah hukum dan kebenaran. Lapisan kedua, sekelompok orang di sekitar lapaisan pertama. Mereka mengabdi kepada lapisan pertama dan sangat tergantung kepada atasan mereka itu. Terhadap kelompok ketiga, mereka menunjukkan gaya kepejabatan sebagai abdi atasan yang selalu harus memihak kepada atasan. Lapisan ketiga, masyarakat atau rakyat jelata yang hanya mengiakan segala sesuatu yang telah ditetapkan dari atas.[9]

Dalam kultur politik yang berorientasi kepada nilai-nilai feodal-aristokratis, relasi pemerintah dengan rakyat adalah relasi tuan dengan hamba. Relasi yang demikian itu tidak memungkinkan adanya partisipasi politik. Apa yang dikatakan oleh sang tuan pasti benar dan hamba hanya boleh mengiakan saja. Tidak boleh ada pendapat yang berbeda dan bertentangan dengan pendapat sang tuan. Kultur politik yang demikian itu jelas tidak cocok lagi bagi manusia modern yang hidup di alam demokrasi. Apa lagi di alam Demokrasi Pancasila yang diterangi oleh asas Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pembangunan kultur politik yang sesuai dengan sistem Demokrasi Pancasila, harus memperhatikan asas Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab itu yang menerangi asas permusyawaratan/perwakilan untuk mencapai konsensus sebagai pilar Demokrasi Pancasila.

Transformasi Peri Laku Politik
Peri laku Politik memiliki kaitan yang sangat erat dengan kultur politik. Sesungguhnya, peri laku politik dibangun di atas kultur politik selaku landasannya. Tetapi selain itu, peri laku politik seseorang juga “... ditentukan oleh apa yang terkandung di dalam dirinya sendiri, seperti idealisme, tingkat kecerdasan, faktor biologis, keinginan dan kehendak hatinya sendiri.”[10] Sedangkan faktor-faktor dari luar yang ikut mempengaruhi peri laku politik seseorang ialah “... kebudayaan, kehidupan beragama, politik, sosial, ekonomi dan entah apa lagi.”[11]

Apabila kita menyimak akan peri laku politik para penguasa di Indonesia pada zaman Orde Lama, teristimewa sesudah Parlemen dibubarkan dan Demokrasi Terpimpin dicanangkan, yang paling mencolok ialah “... sikap a priori terhadap ide atau pandangan orang lain, menganggap diri atau konsepsi sendiri saja yang benar, keengganan untuk menenggang kritik dan konflik...”[12] Sedangkan peri laku politik masyarakat, ada yang hanya mengiakan saja apa yang dikatakan oleh atasan, tetapi ada juga yang hendak bebas tanpa batas. Hal itu terlihat dengan jelas pada zaman Demokrasi Liberal yang sebenarnya telah menjurus ke anarki. Oleh karena itu, Alfian mengatakan bahwa ada dua peri laku politik ekstrim yang diwariskan kepada kita, yaitu:
· Kecenderungan untuk memiliki kebebasan tanpa batas yang mudah meningkatkan kadar konflik menjadi tinggi dan berlarut-larut sehingga masyarakat tetap terpecah-pecah dalam kotak-kotak ikatan subnasional dan primordial.
· Kecenderungan untuk mematikan sama sekali konflik (kritik atau perbedaan pendapat) yang menjurus kepada sikap dan tingkah laku diktaturial.[13]

Peri laku politik yang demikian itu terbentuk oleh karena manusia terlampau berorientasi pada kekuasaan[14] yang terlihat melonjak tinggi sejak zaman Demokrasi Liberal. Di zaman Orde Baru, kedua peri laku politik ekstrim itulah yang berusaha dihindari sambil mencoba mengembangkan suatu peri laku politik yang cocok dengan sistem Demokrasi Pancasila.
Namun sebagaimana kultur politik yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila sedang dalam pertumbuhan, demikian pula dengan peri laku politik. Untuk mengembangkan peri laku politik yang sesuai dengan sistem Demokrasi Pancasila, orientasi kepada kekuasaan perlu diubah. Jika kita menyimak jiwa dan semangat Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 maka akan terlihat bahwa esensinya tidak lain dari pada pelayanan atau pengabdian. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...” Oleh karena itu, peri laku politik yang sesuai dengan sistem Demokrasi Pancasila yang perlu dikembangkan ialah peri laku yang berorientasi kepada pelayanan atau pengabdian dan bukan kepada kekuasaan.

Transformasi Politik Masyarakat Minahasa
Saya sependapat dengan B.S. Mardiatmadja yang melihat betapa pentingnya transformasi sosial itu direkayasa. Mardiatmadja mengatakan “... bahwa pembangunan yang kompleks ini memerlukan rekayasa perubahan sosial yang bijak dan merupakan tanggung jawab kita bersama...”[15] Transformasi politik pun perlu direkayasa.

Dalam upaya untuk merekayasa transformasi politik, senantiasa terkandung masalah---yang dalam konsep politik disebut ortodoksi dan aktualisasi. Ortodoksi ialah garis pemikiran atau konsep lama yang perlu diteruskan, dan aktualisasi ialah perlunya transformasi pemikiran atau konsep secara terus-menerus agar mampu berkembang seiring dengan perkembangan zaman.

Masalah ortodoksi dan aktualisasi itulah yang perlu diperhatikan untuk merekayasa transformasi politik di Minahasa sebagai bagian integral negara Republik Indonesia. Yang menjadi problem bagi masyarakat Minahasa ialah apa sajakah yang perlu dipertahankan dan dilestarikan dan apa sajakah yang perlu ditinggalkan atau diubah. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kita perlu mengetahui tentang manusia, dan kondisi politik di Sulawesi Utara pada umumnya dan secara khusus di Minahasa.

Menurut para sarjana dan pemuka masyarakat Minahasa dalam forum-forum diskusi formal dan informal, yang kebanyakan mengafirmasi apa yang pernah dikatakan oleh Graafland, konon manusia Minahasa itu memiliki inteligensi yang tinggi, inovatif karena mampu dengan cepat menerima pengetahuan baru, memiliki daya adaptasi yang tinggi, fleksibel, berorientasi ke depan, berpendirian teguh, memiliki kemampun memimpin, dan memiliki rasa keindahan. Jika benar demikian, maka tentu saja kesemua yang telah disebutkan itu perlu dipertahankan dan dilestarikan, karena kesemuanya positif dan akan memberikan pengaruh yang sangat baik bagi kultur dan peri laku politik yang justru perlu ditumbuhkan dalam sistem Demokrasi Pancasila.

Sisi cerah manusia dan kondisi masyarakat Minahasa, telah banyak didiskusikan, sehingga rasanya tidak perlu lagi dibahas secara panjang lebar. Saya kira, yang jarang disoroti selama ini adalah sisi suram-nya yang memang cenderung ditutup-tutupi agar yang indah-indah saja yang kelihatan. Sebab, siapa yang tidak malu untuk mengungkapkan keburukan dirinya sendiri? Pada hal, bagaimanapun tidak menyenangkan membicarakan sisi suram kita, namun hal itu justru sangat penting dibahas, supaya kita bisa bercermin diri agar kita mengetahui apa yang tidak boleh terulang dan yang harus ditinggalkan sama sekali, sehingga transformasi dapat berlangsung sebagaimana mestinya dan pembangunan manusia seutuhnya yang menjadi esensi Pembangunan Nasional dapat dicapai. Bukankah seorang dokter perlu melakukan diagnosa terlebih dahulu untuk mengetahui apa penyakitnya, apa yang menyebabkan penyakit itu, baru kemudian ia dapat menentukan terapi yang tepat?

Mengenai sisi suram manusia dan kondisi politik di Sulawesi Utara, termasuk Minahasa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara mengatakan:
Keadaan Politik di Sulawesi Utara pada masa Pra Pelita masih menampakan pengaruh Sosial Politik pada waktu-waktu sebelumnya, terutama akibat pergolakan Daerah dengan peristiwa PRRI/PERMESTA. Politik penjajahan Belanda yang bertolak dari prinsip “devide et impera”, kemudian penerapan sistim multi partai dengan demokrasi liberal pada masa ORDE Lama dimana dominasi politik adalah pada PKI telah membawa Masyarakat umum dalam situasi politik terpecah-pecah dan sikap mental yang semata-mata berorientasi pada ideologi (Partai) Politik dan golongan masing-masing serta sikap hidup yang individualisttis. Baik aparatur Pemerintahan maupun Masyarakat umum berada dalam situasi mental yang apatis dimana kesadaran Demokrasi yang tinggi dari masyarakat Sulawesi Utara pada dasarnya telah menjadi demokrasi liberal dengan pelbagai efek negatifnya.[16]

Selanjutnya dikatakan bahwa:
Suasana pada tahun 1967 memperlihatkan keadaan masyarakat umum dan aparatur Pemerintahan Daerah serta kekuatan-kekuatan Sosial Politik berada dalam situasi dan kondisi yang terkotak-kotak dalam tatanan kehidupan serta diliputi iklim kekecewaan yang semuanya membawa dan menempatkan masyarakat dalam keadaan terbelakang serta kemunduran baik dalam tata kehidupan Sosial Politik maupun kebudayaan.[17]

Pada saat ini, situasi dan kondisi tersebut tadi berangkali belum banyak berubah. Mungkin kekecewaan dan frustrasi telah dapat dihilangkan selama beberapa PELITA yang telah dilaksanakan, namun apabila kita jujur, maka kita harus mengakui bahwa masyarakat yang terpecah-pecah dan yang berorientasi pada kebenaran partai, golongan atau diri sendiri, kesadaran demokrasi yang rendah, individualisme yang tinggi sehingga tidak bisa toleran terhadap orang lain, sedikit banyaknya masih terus berlangsung.

Untuk mencari akar penyebab dari keadaan yang dilukiskan di atas, janganlah kita hanya mengacu kepada peristiwa pemberontakan PRRI/PERMESTA atau kepada sistem politik penjajahan Belanda, tetapi juga kepada kebudayaan, sistem nilai dan mentalitas manusia Minahasa jauh sebelum orang Barat masuk ke daerah ini. Sebenarnya, ungkapan-ungkapan seperti, “so ngana yang mo ator pa kita?”, “sei reen”, dan “budaya baku cungkel” atau “budaya baku tindis” menunjuk pada realitas keberadaan manusia Minahasa sejak dahulu kala. Saya kira, salah satu sebab mengapa Sam Ratulangie menyerukan kepada orang-orang Minahasa agar bersedia menjadi “Si Tou Timou Tumou Tou” justru karena ia betul-betul mengenal perilaku budaya Minahasa sejak zaman purba yang tergambar lewat ungkapan “Si Tou Timou Tumongko Tou.”

Arti nama “Minahasa” saja, sebenarnya telah menggambarkan bagaimana keadaan orang-orang Minahasa di masa silam. “Minahasa” berasal dari kata dasar “esa” yang berarti “satu.” “Ma-esa” berarti “menjadi satu.” Sedangkan “minaesa” merupakan bentuk pasif, yang berarti “dijadikan satu.” Orang-orang Minahasa terdiri dari suku-suku yang terpecah-pecah dan sulit bersatu, tetapi kemudian “dijadikan satu” karena harus menghadapi musuh yang sama, yakni orang-orang Bolaang Mongondow.[18]

Selain itu, di kalangan orang-orang Minahasa itu sendiri, seringkali terjadi perselisihan dan perkelahian antar suku, antar kampung atau antar sesama warga kampung.[19] Penyebab perkelahian itu, antara lain: adanya pengayau yang mengayau di kampung tetangga untuk menunjukan “keberanian” dan “kepahlawanan”-nya, masalah kalakeran dan pasini, ingin memamerkan “kehebatan”-nya dan seringkali juga hanya karena hal-hal yang sepele. Misalnya saja perkelahian antara Tompaso dan Kinilow, hanya karena putera kepala negeri Tompaso yang tanpa sengaja meludah di tepi jalan, persis di depan rumah kepala negeri Kinilow.[20] Graafland mengatakan bahwa perkelahian-perkelahian semacam itu seringkali sengaja diciptakan, sengaja mencari-cari alasan untuk bertikai dan terjadilah perkelahian kecil atau perkelahian besar.[21] Karena tidak puas terhadap realitas yang demikian itulah, maka para cerdik pandai dan orang-orang bijak di masa silam terus-menerus menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat Minahasa agar MAESA-ESAAN (bersatu-padu), MASAWA-SAWANGAN (saling menolong), MATOMBOL-TOMBOLAN (saling menopang) MASIGI-SIGIAN (saling menghormati) dan MALEOS-LEOSAN (saling mengasihi).

Memang masyarakat Minahasa bukanlah masyarakat yang feodal-aristokratis seperti masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana yang disebutkan oleh Mattulada dan Umar Kayam. Tetapi justru di situlah letak persoalannya. Karena orang-orang Minahasa tidak mengenal budaya yang hanya mengiakan apa yang dikatakan oleh atasan, maka orang-orang Minahasa hanya mengenal dirinya sendiri sebagai atasannya. Ada pameo tentang kepemimpinan yang mengatakan bahwa di Minahasa, satu regu dipimpin oleh tiga belas orang! Oleh karena itu orang-orang Minahasa susah dipimpin karena semua merasa diri sebagai pemimpin. Semua ingin menunjukan dirinya lebih unggul dari orang lain. Sebab itu, tidak bisa melihat orang lain menanjak dan lebih sukses dari dirinya. Dalam persaingan yang sehat, sukses orang lain seyogyanya memacu kita untuk lebih berprestasi. Tetapi dalam budaya “baku cungkel”, sukses orang lain bukan memacu kita untuk lebih berprestasi melainkan membuat kita “berkobar-kobar” untuk mendiskreditkan orang yang telah berhasil itu agar ia jatuh! Kita tidak dapat turut bergembira atas keberhasilan orang lain, karena kita merasa bahwa kesuksesan orang lain adalah bencana bagi kita.

Memang dengan bercermin diri secara jujur dan tidak menutup-nutupi apa yang buruk, kita akan dapat memperbaiki diri dan merajut masa depan yang lebih baik. Kita tahu dengan pasti apa yang perlu kita tinggalkan dan tidak boleh terulang dalam kehidupan bersama di hari-hari mendatang. Karena latar belakang kultur, sistem nilai dan mentalitas orang-orang Minahasa yang demikian itu, maka kita perlu waspada dalam upaya melestarikan nilai-nilai budaya masa lalu. Sebab apabila kita merangsang kembali ikatan-ikatan primordial maka kita bisa terjebak masuk kembali ke cara hidup lama yang merugikan diri sendiri, dan sekaligus akan memporak-porandakan integrasi nasional.

Alangkah baiknya apabila masyarakat Minahasa dapat merealisasikan keinginan, harapan dan cita-cita para cerdik pandai dan orang-orang bijak Minahasa di masa silam agar senantiasa hidup MAESA-ESAAN, MASAWA-SAWANGAN, MATOMBOL-TOMBOLAN MASIGI-SIGIAN dan MALEOS-LEOSAN. Kesemuanya itu akan terwujud nyata jika manusia Minahasa mau membentuk suatu budaya baru di atas landasan Si Tou Timou Tumou Tou. Budaya yang demikian itu akan memberi kontribusi positif bagi transformasi kultur dan peri laku politik yang menopang sistem politik Demokrasi Pancasila.


Daftar Pustaka

Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta: Penerbit PT Gramedia, 1983.
-------, Politik, Kebudayaan dan Manusia Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 1982.

Daoed Joesoef, “Satu Kebudayaan di abad IPTEK”, Analisis CSIS, Juli-Agustus 1991.
Graafland, N., Minahasa: Negeri, Rakyat, dan Budayanya. Terj. Jakarta: Grafiti, 1991.
Ismid Hadad, ed., Kebudayaan Politik dan Keadilan Sosial. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 1982.

Juwono Sudarsono, ed., Pembangunan Politik dan Perubahan Politik. Jakarta: Penerbit PT Gramedia, 1981.
Kotambunan, R.E.H. Minahasa: Beberapa Ceritera Peninggalan Nenek Moyang Dikumpulkan dan Disadur. n.p.,: n.p., n.d.

Mardiatmadja, B.S. “LPTK Menyiapkan ‘Pemimpin Perubahan Sosial’,” Analisis CSIS, Maret - April 1992.
Mokoagow, Oe. N. et al, Sulawesi Utara di Arena Pembangunan. Manado: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 1980.

Nurdin HK., ed., Perubahan Nilai-Nilai di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.
Rapar, J.H., Filsafat Politik Plato. Jakarta: Rajawali Pers, 1988.
Silalahi, Harry Tjan, Konsensus Politik Nasional Orde Baru: Ortodoksi dan Aktualisasinya. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 1990.

Siregar, Aminuddin, Pemikiran Politik dan Perubahan Sosial: Dari Karl R. Popper hingga Peter L. Berger. Jakarta: Penerbit Akademika Pressindo, 1985.

Tangkilisan, P.M., Sejenak Nilai Purba. Manado: n.p., 1954.
Taulu, H.M., Adat dan Hukum Adat Minahasa. Tomohon: Jajasan Membangun, 1952.


Catatan:
[1]Lihat Nurdin HK., ed., Perubahan Nilai-Nilai di Indonesia (Bandung: Penerbit Alumni, 1983), hlm. 21.
[2]Band. Aminuddin Siregar, Pemikiran Politik dan Perubahan Sosial: Dari Karl R. Popper hingga Peter L. Berger (Jakarta: Penerbit Akademika Pressindo, 1985), hlm. 20.
[3]Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia (Jakarta: Penerbit PT Gramedia, 1983), hlm. 234.
[4]Lihat J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato (Jakarta: Rajawali Pers, 1988), hlm. 149-150.
[5]Lihat Harry Tjan Silalahi, Konsensus Politik Nasional Orde Baru: Ortodoksi dan Aktualisasinya (Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 1990), hlm. 4-5.
[6]Juwono Sudarsono, ed., Pembangunan Politik dan Perubahan Politik (Jakarta: Penerbit PT Gramedia, 1981), hlm. 3-4.
[7]Ibid., hlm. 5-9.
[8]Ismid Hadah, ed., Kebudayaan Politik dan Keadilan Sosial (Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 1982), hlm. 109.
[9]Lihat ibid., hlm. 102-105.
[10]Alfian, Politik, Kebudayaan dan Manusia Indonesia (Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 1982), hlm. 134.
[11]Ibid.
[12]Alfian, Pemikiran dan Perubahan, op. cit., hlm. 64.
[13]Ibid., hlm. 71.
[14]Lihat ibid., hlm. 88.
[15]B.S. Mardiatmadja, “LPTK Menyiapkan ‘Pemimpin Perubahan Sosial’,” Analisis CSIS, Maret-April 1992, hlm. 182.
[16]Oe. N. Mokoagow, et al, Sulawesi Utara di Arena Pembangunan (Manado: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 1980), hlm. 215.
[17]Ibid.
[18]Band. R.E.H. Kotambunan, Minahasa: Beberapa Ceritera Peninggalan Nenek Moyang Dikumpulkan dan Disadur (n.p. : n.p., n.d.), hlm. 15.
[19]Ibid, hlm. 72-73, band., P.M. Tangkilisan, Sejenak Nilai Purba (Manado: n.p., 1954), hlm., 56-57.
[20]Ibid., hlm. 73.
[21]N. Graafland, Minahasa: Negeri, Rakyat, dan Budayanya. Terj. (Jakarta: Grafiti, 1991), hlm. 230.